Tingkatkan Performa! Kantor Hukum Fransiskus Teguh Wibowo & Partners Perkuat Kajian Hukum Melalui Forum Diskusi

Tingkatkan Performa! Kantor Hukum Fransiskus Teguh Wibowo & Partners Perkuat Kajian Hukum Melalui Forum Diskusi
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Tingkatkan Performa! Kantor Hukum Fransiskus Teguh Wibowo & Partners Perkuat Kajian Hukum Melalui Forum Diskusi

Jember, rilisfakta.id – Kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas terus meningkat seiring dengan berkembangnya kompleksitas persoalan hukum di Indonesia. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Hukum Fransiskus Teguh Wibowo, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 100, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, hadir memberikan layanan hukum yang komprehensif bagi masyarakat.

Kantor hukum yang diperkuat oleh tiga advokat, yakni Fransiskus Teguh Wibowo, Ronaldy Wira Dharma, dan Yudi Achmad Rizqi Attamimi, tersebut siap memberikan konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga penyelesaian sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Komitmen terhadap profesionalitas dan peningkatan kualitas keilmuan hukum terlihat dalam berbagai forum diskusi yang rutin dilakukan oleh para advokat di kantor tersebut. Salah satunya adalah diskusi mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di ruang diskusi kantor hukum.

Dalam diskusi tersebut, Yudi Achmad Rizqi Attamimi, S.H., mengawali pembahasan dengan menyoroti perbedaan mendasar antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 lebih menekankan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan,” jelas Yudi Achmad Rizqi Attamimi.

Menanggapi hal tersebut, Ronaldy Wira Dharma, S.H., mengemukakan bahwa dalam praktik penegakan hukum sering ditemukan perdebatan mengenai batasan antara kedua pasal tersebut.

“Sering kali muncul pertanyaan apakah suatu perbuatan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 2, atau sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3. Analisis terhadap unsur-unsur pasal menjadi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi Achmad Rizqi Attamimi, S.H., menambahkan bahwa perkembangan putusan pengadilan dan yurisprudensi menjadi referensi penting dalam memahami penerapan kedua pasal tersebut.

“Seorang advokat harus mampu mengurai unsur-unsur hukum secara detail, memahami konstruksi dakwaan, serta menelaah hubungan antara kewenangan jabatan dengan perbuatan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penguasaan teori dan praktik hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pembelaan maupun pendampingan hukum kepada klien,” ungkapnya.

Diskusi tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai sudut pandang hukum yang saling melengkapi. Selain membahas tindak pidana korupsi, para advokat juga secara rutin mendalami perkembangan hukum perdata, pidana umum, hukum administrasi negara, serta berbagai isu hukum kontemporer lainnya.

Menurut Ronaldy Wira Dharma, S.H., kegiatan diskusi dan pengembangan keilmuan hukum merupakan bagian dari komitmen kantor hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara yang kami tangani didasarkan pada analisis hukum yang mendalam, profesional, dan bertanggung jawab. Karena tugas advokat bukan hanya mendampingi klien, tetapi juga menjaga tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.

Dengan komitmen terhadap integritas profesi, Kantor Hukum Fransiskus Teguh Wibowo, S.H., M.H. & Partners membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam perkara perdata, pidana, sengketa Tata Usaha Negara (PTUN), maupun perkara tindak pidana korupsi, dengan harapan dapat menghadirkan solusi hukum yang efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Catur)

Loading