SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Bagikan berita ini :

Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Jo Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tanggal 19 Juni 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban berinisial NE (18) merupakan seorang pelajar. Sementara itu, terduga pelaku berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp, kemudian membawa korban berkeliling sebelum mengajak korban menuju sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan meninggalkan korban seorang diri apabila menolak keinginan pelaku.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 21 Juni 2026, Tim Unit IV PPA bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa.

Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Meidy.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai bra berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna cokelat.

Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Pesisir Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” tutup Iptu Meidy.

Loading