
LAMPUNG SELATAN Rilisfakta.id — Polsek Candipuro Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Ironisnya, tiga pelaku yang ditangkap ternyata beraksi menyasar tetangga mereka sendiri di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian juga menguatkan keterlibatan komplotan ini dalam aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa fakta mengejutkan dalam kasus ini adalah domisili para tersangka yang sama persis dengan korbannya.
”Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi mereka memang bertetangga langsung dengan korban,” ujar AKBP Deddy saat konferensi pers.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor milik warga pada 31 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pertama, Y.S. (21), di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Dari penangkapan Y.S., petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku utama lainnya, yaitu R.A. (22) dan K.S. (21). Saat proses penangkapan, tersangka K.S. sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa R.A. dan K.S. tidak hanya sekali beraksi. Komplotan ini mengakui telah melancarkan aksinya di delapan TKP, yang meliputi:
2 TKP di Desa Batuliman Indah (termasuk kasus pencurian 31 Juli 2026);
2 TKP di Desa Way Gelam;
1 TKP di Desa Sidoasri;
1 TKP di Desa Kemas;
1 TKP di Desa Banyumas; serta
1 TKP di kawasan Bulog Kalianda.
Selain menahan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Kapolres Lampung Selatan secara langsung menyerahkan kembali dua unit sepeda motor yang sempat dicuri kepada pemiliknya, Zainuri.Zainuri menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada jajaran kepolisian.
“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya dapat berangkat ke sekolah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
AKBP Deddy menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana konvensional yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
”Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami tidak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur. Ini adalah komitmen saya selaku Kapolres Lampung Selatan,” tegasnya.(*)
![]()
