Way Kanan, rilisfakta.id, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (15/07/2026).
Rapat Paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam silus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketetuan Peraturan Perundang-Undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi, kerja sama, serta pembahasan yang konstruktif sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dan disetujui bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas keja sama, komitmen, serta pembahasan yang telah dilakukan sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama. SInergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Bupati Ayu.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026 sebaai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah.
Menurut Bupati Ayu, keikutsertaan para Kepala OPD dalam pelatihan tersebut merupakan investasi strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, sejalan dengan visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera, khususnya misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Pendidikan kepemimpinan yang sedang mereka jalani merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas birokrasi. Kami berharap sepulangnya nanti mereka mampu menghadirkan inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Way Kanan,” ujarnya.
Bupati Ayu juga menegaskan bahwa meskipun sebagian Kepala OPD tengah menjalankan tugas kedinasan tersebut, roda pemerintahan, koordinasi program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Ayu menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut juga menjadi dokumen resmi yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ayu turut menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut merupakan Opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut, yang menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Prestasi ini bukanlah sesuatu yang diperoleh secara kebetulan, tetapi merupakan hasil kerja keras, komitmen, serta kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab. Capaian ini menjadi motivasi bagi Kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Ayu.
Menutup sambutannya, Bupati Ayu berharap Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah ke depan, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (**)
Editor Alting
![]()

