DPRD Lampung Selatan dan Pemkab Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

DPRD Lampung Selatan dan Pemkab Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Bagikan berita ini :

LAMPUNG SELATAN, Rilis fakta.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026).

​Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Slamet Nuriman (Partai NasDem), tersebut berfokus pada penyempurnaan substansi regulasi guna memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif dari maraknya alih fungsi lahan akibat pesatnya pembangunan daerah.

​Beberapa aspek strategis yang dibahas meliputi sinkronisasi regulasi, validasi data luas lahan pertanian, hingga penguatan mekanisme pengawasan agar aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.

​Wakil Ketua Bapemperda, Slamet Nuriman, menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan langkah krusial untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas keberadaan lahan pertanian produktif.

​”Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk komitmen kita untuk menjaga lahan pertanian agar tidak tergerus alih fungsi. Ketahanan pangan berawal dari perlindungan lahan yang kita miliki. Oleh karena itu, pembahasannya harus matang dan melibatkan seluruh OPD terkait agar berdampak nyata bagi para petani,” ujar Slamet.

​Ia menambahkan, meski investasi dan pembangunan daerah terus didorong, pengembangannya harus tetap beriringan dengan prinsip keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi penyangga utama perekonomian masyarakat Lampung Selatan.

​Melalui pembahasan ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melahirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kesejahteraan petani, serta mampu menjamin kedaulatan pangan daerah hingga generasi mendatang.(*)

Loading