RILISFAKTA : KALIANDA (29/7/2026) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (29/7/2026)
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam siklus penyusunan APBD, sekaligus wujud kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan serta prioritas penganggaran daerah pada 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rancangan KUA-PPAS yang sebelumnya diajukan oleh Pemkab Lampung Selatan. Sebelum disetujui, dokumen tersebut telah melalui serangkaian pembahasan mendalam.
”Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS TA 2027. Penelaahan juga dilakukan oleh tiap komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ujar Erma.
Erma menegaskan, proses pembahasan ketat ini bertujuan untuk memastikan setiap program kerja daerah benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan, kondisi fiskal daerah, serta kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan disahkannya nota kesepakatan ini, dokumen KUA-PPAS TA 2027 resmi menjadi pedoman bagi Pemkab Lampung Selatan dalam menyusun Rancangan APBD (R-APBD) TA 2027, sebelum nantinya diajukan kembali ke DPRD untuk pembahasan dan persetujuan akhir.
Sinergi antara DPRD dan Pemkab ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, transparan, tepat sasaran, serta mampu mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Lampung Selatan.(*)
![]()

