Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang siap beroperasi selama 24 jam. Layanan ini bertujuan untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat secara cepat dan responsif.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, kegiatan pelayanan Call Center 110 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB di ruang Call Center 110 Polres Pesisir Barat dengan melibatkan tiga personel yang bertugas secara bergantian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kabag OPS Kompol Rohmadi, S.H., menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang memerlukan kehadiran polisi, menyampaikan pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian kapan saja selama 24 jam.
“Diharapkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu kejadian agar segera menghubungi layanan Call Center 110 Polres Pesisir Barat sehingga petugas dapat memberikan respons secara cepat, tepat, dan profesional,” ujar Kompol Rohmadi.
Lebih lanjut, Kompol Rohmadi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijaksana dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan palsu atau penyalahgunaan layanan yang dapat menghambat masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Demi pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat yang membutuhkannya, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dengan sebaik-baiknya dan secara bertanggung jawab,” tutup Kompol Rohmadi.
![]()
