Bupati Way Kanan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Usulan Calon Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Way Kanan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Usulan Calon Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Bupati Way Kanan menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Usulan Calon Wakil Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025-2030, di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (06/08/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah, dinamika pelaksanaan program pembangunan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Secara garus besar, Bupati memaparkan bahwa Pendapat Daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp1,211 triliun, atau mengalami penyesuaian sebesar Rp6,31 miliar dibandingkan sebelum perubahan. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh perubahan0 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Sementara itu, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diencanakan sebesar Rp1,260 triliun, meningkat Rp40,63 miliar atau sekitar 3,33 persen dibandingkan anggaran sebelumnya. Dari sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayan mengalami peningkatan menjadi Rp50,94 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar terutama untuk penyertaan modal investasi pemerintah.

Bupati Ayu berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Ayu juga menyampaikan secara resmi usulan dua nama Calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 kepada DPRD Kabupaten Way Kanan.

Bupati menjelaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur bahwa pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Adapun dua nama calon Wakil Bupati yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yaitu M. Galang Putra Rahman dan Soni Setiawan, S.T.

Selanjutnya Bupati menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan sesuai mekanisme, tata tertib, dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Saya meyakini DPRD Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara objektif, demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi integritas, sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Bupati Ayu.

Diakhir penyampaiannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi yang telah terjalin dalam menjalankan fungsi konstitusional. Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasikan keputusan terbaik untuk mendukung percepatan pembangunan serta terwujudnya Kabupaten Way Kanan yang Mandiri dan Sejahtera. (**)

Editor                  Alting

Loading