15 Tahun Lunasi KPR, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Debitur Soroti Tanggung Jawab BTN Jember

15 Tahun Lunasi KPR, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Debitur Soroti Tanggung Jawab BTN Jember
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

15 Tahun Lunasi KPR, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Debitur Soroti Tanggung Jawab BTN Jember

Jember, rilisfakta.id – Seorang debitur KPR BTN Cabang Jember, Rohani, mengaku kecewa karena hingga hampir satu tahun setelah kredit rumahnya dinyatakan lunas, sertifikat hak milik yang menjadi jaminan belum juga dapat diserahkan.

Rohani diketahui mengikat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu 15 tahun. Kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada Agustus 2025. Namun, sampai saat ini dokumen sertifikat yang menjadi haknya masih belum dapat diambil.

Menurut keterangan yang diperoleh dalam proses mediasi antara debitur, perwakilan BTN Cabang Jember, Nuning, serta Notaris Ernie, terungkap bahwa pada saat akad kredit pengikatan jaminan dilakukan melalui Notaris Diyah. Dalam perjalanannya ditemukan adanya kesalahan pada luas tanah sehingga proses administrasi harus diperbaiki.

Pada tahun 2013, proses pemecahan sertifikat kemudian dialihkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Notaris Ernie. Dalam mediasi tersebut, Notaris Ernie menjelaskan bahwa pengurusan pemecahan sertifikat selanjutnya dilakukan oleh pihak developer dengan pertimbangan efisiensi biaya.

@rilisfakta.id

Namun, proses tersebut tidak pernah tuntas. Pemilik developer, Rudi, meninggal dunia sehingga pengurusan pemecahan sertifikat terbengkalai dan tidak ada penyelesaian yang jelas.

Akibatnya, hingga seluruh kewajiban kredit Rohani dinyatakan lunas, sertifikat yang menjadi hak debitur masih belum selesai diproses.

Selama ini Rohani mengaku telah berulang kali meminta kejelasan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi kepada BTN Cabang Jember. Namun jawaban yang diterima selalu sama, yakni proses sertifikat masih belum selesai.

@portalrilisfakta.id

Dalam mediasi yang digelar hari ini pun belum menghasilkan penyelesaian konkret. Sertifikat tetap belum dapat diserahkan kepada debitur.

Pihak BTN menyampaikan akan memberikan keterangan resmi secara tertulis kepada Rohani mengenai status dan perkembangan penyelesaian sertifikat tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak debitur yang telah memenuhi seluruh kewajibannya. Setelah kredit lunas, masyarakat pada umumnya berhak menerima kembali dokumen jaminan tanpa penundaan yang berkepanjangan.

Debitur berharap BTN segera memberikan kepastian penyelesaian beserta tenggat waktu yang jelas, sehingga hak atas sertifikat yang telah dinantikan selama bertahun-tahun dapat segera diterima.Rilis ini disusun dengan bahasa yang tajam namun tetap berpegang pada fakta yang Anda sampaikan serta menghindari tuduhan yang belum terbukti. (Catur)

Loading