Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Tim Kuasa Hukum H. Munir Laporkan PENGANCAMAN/PERSEKUSI SECARA VERBAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK Di Polsek Gumukmas
Jember, rilisfakta.id — Tim Kuasa Hukum H. Munir yang terdiri dari Lukman Nulhakim, S.H., M.H., dan kawan-kawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman atau persekusi secara verbal serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polsek Gumukmas, Kabupaten Jember.
Laporan atau pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 26 Agustus 2026 di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan dan pembebasan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum, kejadian bermula ketika klien mereka, H. Munir, yang disebut sebagai penyewa lahan seluas lima hektare, hendak melakukan kegiatan pembersihan lahan sebagai persiapan sebelum ditanami tebu.
Saat kegiatan tersebut berlangsung, sekelompok orang datang menghampiri H. Munir. Tim Kuasa Hukum menyebut, dalam peristiwa itu terdapat sejumlah ucapan yang diduga bernada ancaman dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap kliennya.

Di antaranya, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat ucapan bahwa mobil akan digulingkan ke sawah dan dibakar. Bahkan, disebut pula terdapat ucapan yang bernada ancaman terhadap keselamatan klien, ( Kamu akan pulang Namanya ). Ujar dari warga
Tim Kuasa Hukum menilai ucapan-ucapan tersebut perlu diproses dan diuji melalui mekanisme hukum karena diduga telah menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis terhadap klien kami H. Munir.
“Menurut kami, ini merupakan dugaan bentuk kekerasan psikologis melalui ancaman secara verbal. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar LukmaNul Hakim, S.H., M.H., selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum.
Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, kemudian berkembang ke ranah media sosial. Bapak Lukmanul Hakim S.H.,M.H., menyebut terdapat salah seorang warga berinisial A yang diduga mengunggah video terkait kejadian tersebut ke platform TikTok tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Atas dugaan unggahan tersebut, Tim Kuasa Hukum bapak Lukmanul Hakim S.H.,M.H., menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ruang digital.
“Kami sangat serius menyikapi persoalan ini, termasuk dugaan penyebaran video di media sosial. Namun semuanya tetap akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas tim kuasa hukum
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan lahan seluas lima hektare yang berada di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Lahan tersebut, menurut kuasa hukum, saat ini menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang mereka tangani bersama ahli waris almarhum Saifudin bin Ibrahim.
Tim Kuasa Hukum H. Munir selaku penyewa lahan menyatakan pihaknya memiliki dasar dan dokumen yang menurut mereka sah terkait lahan tersebut. Mereka juga membantah adanya anggapan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial yang menggambarkan pihak klien mereka sebagai mafia tanah.
“Di luar sana seolah-olah masyarakat Desa Purwoasri tertindas. Padahal, menurut dokumen yang kami pegang, lahan tersebut memiliki surat-surat yang sah dan bersertifikat. Sertifikat tersebut juga telah diketahui secara luas sampai seluruh Indonesia,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Namun demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui konflik atau tindakan di luar hukum.
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak warga yang disebut dipelopori oleh korlap berinisial RI disebut belum menunjukkan dokumen kepemilikan atau bukti surat yang sah kepada pihak kuasa hukum, klien, maupun pemerintah setempat.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga menjadi provokator atau koordinator lapangan dalam peristiwa pengancaman/persekusi secara Verbal dan pencemaran nama baik, masing-masing berinisial RI, MI, dan DN.
Namun, Tim Kuasa Hukum menekankan bahwa penyebutan inisial tersebut masih dalam konteks dugaan dan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga meminta agar persoalan kepemilikan lahan tidak dibangun melalui opini, provokasi, maupun narasi di media sosial, melainkan dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang jelas.
“Dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan memiliki hak atas suatu benda, maka harus dapat membuktikan hak tersebut. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan bukti secara hukum dan tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Lukmanul Hakim, S.H., M.H., bersama timnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang bersifat amoral maupun tindakan yang dapat mencederai proses hukum.
Menurutnya, profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum dan harus tetap mengedepankan aturan serta prosedur yang berlaku.
“Kami adalah bagian dari penegakan hukum. Karena itu, kami tidak akan melakukan tindakan yang amoral ataupun tindakan yang dapat mencederai hukum. Semua persoalan akan kami hadapi melalui jalur hukum,” ujar tim hukum
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan pihak yang diperiksa.
Tim Kuasa Hukum H. Munir juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Gumukmas dan jajarannya karena telah menerima pengaduan dari pihak klien. “Kami mengapresiasi Polsek Gumukmas dan jajaran yang telah menerima aduan dari klien kami. Selanjutnya, kami percaya aparat kepolisian akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata tim hukum Lukmanul Hakim S.H.,M.H.,
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan ancaman verbal, dugaan pencemaran nama baik, serta persoalan yang berkembang terkait lahan lima hektare tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak, baik warga maupun pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pengancaman, persekusi secara verbal, maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tiktok, masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Tim Kuasa Hukum H. Munir menyatakan siap memberikan dokumen, saksi, maupun alat bukti lain yang diperlukan kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses pemeriksaan perkara tersebut. (Tim)
![]()
