Way Kanan, rilisfakta.id, Sehubungan dengan narasi yang termuat dimedia online berani news.com tanggal 20 Juli 2026
dengan ini Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan koordinasi awal kepada sejumlah Sekolah dan Puskesmas. Koordinasi awal melalui WhatsApp dilakukan untuk efisiensi dan memastikan pihak yang dipanggil mengetahui terkait adanya Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.
Namun demikian, pemanggilan tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan SOP yang berlaku
Bahwa Pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup, terkait dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
– Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
– Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
– Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakkan Hukum
Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas, Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi, Kami berharap semua pihak mendukung upaya penegakan hukum yang tujuannya untuk kebaikan bersama.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan. (**)
![]()

