Sikat Pelaku Pencurian Kabel Senilai Rp 25juta, URC Polsek Way Tuba Bekuk Dua Pemuda

Sikat Pelaku Pencurian Kabel Senilai Rp 25juta, URC Polsek Way Tuba Bekuk Dua Pemuda
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id,  Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung mengagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/8/2026).

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, yakni berinisial AW (37) dan GF (22). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pergerakan mencurigakan serta dugaan pencurian di area pabrik batu tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, personel URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Way Tuba langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) karung berisi kabel tembaga curian sepanjang 80 meter, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah tang potong dan 2 (dua) buah obeng yang disimpan di dalam tas pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban atas nama Jauhari mewakili Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya memperkirakan kerugian material mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.  (**)

Loading