Satlantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Pesisir Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) kepada siswa dan guru MAN 1 Pesisir Barat, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di MAN 1 Pesisir Barat, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan tujuan memberikan pemahaman sejak dini terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Iptu Muhammad Anis, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengimbau para siswa agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti wajib menggunakan helm standar, tidak menggunakan knalpot brong, serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” ujar Iptu Muhammad Anis, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, etika berkendara di jalan raya, serta dampak hukum dan risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa dan tenaga pendidik dalam berlalu lintas, sehingga mampu menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
![]()

