Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Mei 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelapor dalam perkara tersebut yakni Dedi Hepriyanto (39), seorang wiraswasta, warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban diketahui bernama Yeti Herlina (46), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun saksi dalam kejadian tersebut yakni Eka Putri dan Yenni Karlina yang juga merupakan warga Pekon Penengahan.
Polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial BI (29), laki-laki, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor dihubungi oleh Heri Gunawan selaku suami korban.
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa korban Yeti Herlina, telah mengalami penganiayaan dengan cara dipukul menggunakan sebatang kayu pada bagian kepala sebanyak satu kali.
Korban kemudian dibawa menuju Puskesmas Krui kec. Pesisir Tengah untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju rumah korban di Pekon Penengahan untuk memastikan kejadian yang dialami korban.
Mengetahui pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh terduga pelaku BI, pelapor sempat melakukan pencarian di sekitar Pekon Penengahan, namun pelaku tidak ditemukan.
Pelapor kemudian menuju Puskesmas Krui dan melihat korban mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa 19 jahitan.
Atas laporan yang diterima tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku, hingga Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim mengetahui keberadaannya yang bersembunyi di area perkebunan di Pekon Penengahan, dan berhasil mengamankan pelaku BI dari dalam kebun, yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar IPTU Meidy.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam;
1 (satu) helai handuk berwarna coklat bermotif garis-garis;
1 (satu) buah kayu ukuran kasau berukuran 5×5.
Masih dalam keterangannya, Kasat Reskrim menerangkan bahwa dalam proses pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami telah melakukan rangkaian tindakan Kepolisian mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan hingga melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tutup IPTU Meidy.
![]()

