Pesisir Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Pesisir Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Rabu, 15 April 2026.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian.
“Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.
Polres Pesisir Barat juga terus melakukan sosialisasi dan patroli guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Pesisir Barat.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan bebas dari bencana kabut asap, “pungkas Kapolres Bestiana.
![]()
