Way Kanan, rilisfakta.id, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Acara Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Pemkab Way Kanan, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., Kodim 0427/WK, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Perangkat Daerah terkait, Kantor ATR/BPN serta Bagian Hukum Setdakab.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa tanah merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Way Kanan, mengingat sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani, pekebun, dan pengelola sumber daya alam. Namun demikian, persoalan ketimpangan penguasaan tanah, sengketa lahan, serta status kepemilikan tanah yang belum jelas masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama.
Bupati Ayu menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai langkah percepatan penataan agraria melalui dua pilar utama, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses.
Menurutnya, salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan agraria.
“Gugus Tugas Reforma Agraria bukan sekadar tim seremonial, tetapi memiliki tugas strategis, mulai dari penyelesaian sengketa tanah, inventarisasi dan legalisasi aset, hingga penyusunan program penataan akses agar masyarakat penerimaan reforma agraria benar-benar memperoleh peningkatan kesejahteraan”, ujar Bupati Ayu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria nantinya memiliki beberapa tugas utama, di antaranya mengidentifikasi dan menyelesaikan sengketa tanah masyarakat, mempercepat inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tanah ulayat, tanah kas desa, serta aset Pemerintah Daerah.
Selain itu, Gugus Tugas juga diharapkan mampu menyusun program penataan akses melalui dukungan sektor pertanian, koperasi, permodalan, dan akses pasar bagi masyarakat penerima reforma agraria, serta memperkuat koordinasi dengan Bank Tanah dan Pemerintah Pusat agar pemanfaatan tanah negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai langkah menciptakan kerja terpadu antarinstansi terkait yang selama ini masih berjalan secara sektoral.
“Kita ingin seluruh pihak terkait duduk bersama dalam satu koordinasi agar target inventarisasi TORA, penyelesaikan sengketa tanah, legalisasi aset, hingga penataan akses dapat berjalan optimal”, tegasnya.
Bupati Ayu juga meminta dukungan seluruh pihak, khususnya Kantor Pertanahan Way Kanan, untuk segera menyusun draf Surat Keputusan Bupati beserta struktur Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait, Bupati meminta agar segera menyiapkan program-program pendukung percepatan reforma agraria guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima reforma agraria.
“Target Kita sederhana, setiap jengkal tanah di Way Kanan harus memiliki kepastian hukum, dan setiap petani penerima reforma agraria harus meningkat kesejahteraannya”, tutup Bupati Ayu.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut dapat segera terealisasi dan menjadi langkah strategis menjadikan Way Kanan sebagai salah satu daerah percontohan keberhasilan reforma agraria di Provinsi Lampung. (***)
Editor. Alting
![]()

