KRUI RILISFAKTA ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun.
Langkah diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan anak di wilayah tersebut.Upaya tersebut dimatangkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Batu Gukhi, Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni, yang hadir mewakili Bupati Pesisir Barat.
Rapat penting ini juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, S.H., M.H., serta tim dari Kreasi beserta pihak terkait lainnya.
Saat membacakan sambutan Bupati, Armand Achyuni menyampaikan apresiasi mendalam kepada Perkumpulan Damar dan seluruh elemen yang konsisten berkolaborasi. Kerja sama ini dinilai berhasil meningkatkan kapasitas perempuan sekaligus mendorong pencegahan perkawinan anak.
Menurut Armand, anak merupakan amanah sekaligus tumpuan masa depan daerah. Oleh karena itu, semua pihak bertanggung jawab memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan mendapatkan pendidikan yang layak. Armand mengingatkan bahwa pernikahan dini bukan sekadar urusan domestik keluarga, melainkan persoalan krusial yang berdampak langsung pada kualitas generasi penerus bangsa.
![]()
