Kuasa Hukum Ivin Aidyan Firnandez Pertanyakan atas Penahanan 8 Tersangka, Setelah Perkara Terbit SP3

Kuasa Hukum Ivin Aidyan Firnandez Pertanyakan atas Penahanan 8 Tersangka, Setelah Perkara Terbit SP3
Bagikan berita ini :

Lampung Utara, rilisfakta.id, Penetapan dan penahanan 8(delapan) direktur perusahaan dalam pekara dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, dinilai dipaksakan. Hal ini diungkap kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez saat konferensi pers di Kiyo Cafe, Kamis(15/10) petang.

Menurut Ivin proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka dinilai mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku. “Penetapan dan penahanan 8 tersangka terkesan mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ivin menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya tersebut berawal adanya proyek peningkatan jalan Desa Sukamaju-Tatakarya yang dikerjakan AC, B, IK, dan SI. Dan peningkatan jalan Bandar Abung-Isorejo yang dikerjakan AI, CI, FH, AT, dan HX.

Dalam perkara tersebut, para direktur kontraktor pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor 27 dan Nomor 28 pada Tahun 2023, berdasarkan laporan polisi Tahun 2022, nomor 2477 dengan sprindik Nomor 25 Februari Tahun 2022.

Kemudian para tersangka melakukan gugatan praperadilan Nomor 1 dan Nomor 2 pada Tahun 2025.
Berdasarkan amar putusan praperadilan tersebut kata Ivin, menyatakan penetapan tersangka Tahun 2023 tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, hakim tunggal yang mengadili dan menangani perkara tersebut menyatakan setiap proses penyidikan dan tindakan penyidikan yang didasarkan surat perintah penyidikan Tahun 2022 menjadi tidak sah terhadap diri para pemohon.

“Artinya apapun tindakan penyidik terhadap perintah penyidikan itu tidak sah dalam hal ini termasuk penyitaan karena setiap dikeluarkan perintah penyitaan dalam berita acara penyitaan dikeluarkannya surat izin sita atau penyitaan ketua Pengadilan pasti ada rujukan salah satunya adalah surat penyidikan Tahun 2022 termasuk perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dia menjelaskan, permohonan penyidik terhadap BPKP itu pasti rujukannya surat perintah penyidikan sedangkan berdasarkan surat putusan Nomor 1 dan Nomor 2 praperadilan Tahun 2025 segala proses dan tindakan penyidik tidak terkecuali apapun berdasarkan surat perintah penyidikan apapun itu menjadi tidak sah, oleh karenanya atas hasil keputusan tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung mengeluarkan surat perintah tentang penghentian penyidikan Nomor 5 dan Nomor 6 termasuk surat ketetapan pencabutan status tersangka.

“Sampai hari ini sampai saya di wawancara hari ini, surat ini belum pernah di cabut oleh Ditreskrimsus Polda Lampung tapi secara tiba-tiba subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung membuat laporan polisi terhadap perkara yang sama, terhadap orang yang sama yang perkaranya sudah di SP3 dan perkaranya belum pernah di cabut,” ujarnya.

“Tapi yang pasti di dalam KUHAP tidak diatur bagaimana cara membuka perkara yang sudah SP3 tidak ada. Bisa di cari,” tambahnya.

Dia menceritakan, dalam sidang gugatan pembuktian, yang di gelar di pengadilan Negeri Kotabumi sama-sama mendengar dari ahli dari terlapor yang katanya itu ada. Itu sebenarnya tidak ada, bohong. Dia menjelaskan Pasal 19 itu hanya mengatur apakah laporan polisi itu tindak pidana atau bukan, tapi gelar perkara yang mengatur bagaimana cara membuka kembali perkara yang sudah di SP3 kan.

Satu-satunya cara yang bisa membuka kembali perkara yang telah di SP3 kata dia, adalah dengan cara adanya putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah itu diatur pada pasal 33 ayat 1 huruf B perpol Nomor 6 Tahun 2019 dan peraturan Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada cara lain, tapi subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung mengakali membuat laporan polisi baru terhadap perkara yang sama, orang yang sama surat perintah penyidikan yang baru, penetapan tersangka yang baru, tapi alat buktinya tidak ada yang di sita, tidak ada penetapan pengadilan yang menyita alat bukti tersebut.

Terkait dengan sebelumnya, kliennya pernah melakukan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri Tanjung Karang itu dia menjelaskan, perkara tersebut diputuskan ‘NO’ putusannya tidak dapat diterima, dengan artian bukan di tolak. Sehingga selaku kuasa hukum, lanjutnya, masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kembali.
Dengan tidak dapat diterima keputusannya tersebut, dan pemeriksaan tidak masuk dalam pokok perkara formil yang tidak terpenuhi, maka selaku kuasa hukum, mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kenapa pengadilan Negeri Kotabumi karena tempat kejadian perkara itu di wilayah yuridiksi pengadilan Negeri Kotabumi dan itu boleh. Sehingga nanti akan diuji apakah perkara ini yang masih ada SP3-nya, itu boleh dibuat laporan polisi baru, boleh membuat surat perintah penyidikan baru, tampa mencabut SP3-nya ini. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia adanya laporan polisi baru, surat perintah penyidikan baru, dengan perkara yang sama dan tersangka yang sama,” katanya.
“Silakan tanya penyidik mengapa mereka membuat aturan sendiri. Dalam Perma seharusnya mereka memakai alat bukti yang benar-benar baru. Bukan hanya memakai analisa ahli dengan berdasarkan alat bukti sebelumnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui proses persidangan gugatan praperadilan saat ini masih dalam tahapan pembuktian, kemudian akan dilanjutkan, Jum’at (16/10/2026) pada tahap kesimpulan, dan sidang keputusan akan di putuskan pada Senin (19/10/2026). (**)

Loading