Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Ketua PGRI Jember Muhammad Abror Budianto, S.Pd., Serukan Soliditas Pasca Putusan PT TUN: Tunduk pada Hukum, Kembali Bersatu
Jember, rilisfakta.id – Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah berkekuatan hukum, Ketua **Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Jember, Muhammad Abror Budianto, S.Pd., mengajak seluruh anggota untuk menghormati dan mematuhi keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum.
Ia menegaskan, putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas polemik internal organisasi, termasuk menguatkan posisi Teguh Sumarno serta membatalkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang sebelumnya menjadi dasar perdebatan.
“Sebagai insan pendidikan, kita harus memberi teladan dengan menjunjung tinggi hukum. Kita hidup di negara hukum, sehingga seluruh anggota PGRI wajib tunduk pada ketentuan yang telah diputuskan,” ujar Abror.
Ia juga mengingatkan bahwa dengan dicabutnya SK Kemenkumham tertanggal 8 Maret 2024, maka dasar legalitas yang disengketakan sudah tidak berlaku lagi, termasuk implikasi administratif yang menyertainya.
Lebih lanjut, Abror mengajak seluruh elemen PGRI di Jember untuk mengakhiri perbedaan dan kembali merajut kebersamaan demi kemajuan pendidikan.

“Sudah saatnya kita bersatu kembali. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Jangan lagi terpecah oleh perbedaan. Mari kita fokus pada tanggung jawab besar kita dalam memajukan pendidikan di Jember,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan dunia pendidikan ke depan menuntut kekompakan dan kerja bersama, sehingga organisasi tidak boleh stagnan akibat konflik internal yang berkepanjangan.
“Kita boleh berbeda dalam warna dan pandangan, tetapi hati kita tetap satu. Mari kita rajut kembali persaudaraan ini demi kemajuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, PGRI Jember diharapkan dapat kembali solid dan bergerak bersama sebagai kekuatan utama dalam memperjuangkan kepentingan guru dan peningkatan kualitas pendidikan.
Diketahui sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus perkara banding nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ketua Umum PB PGRI, Teguh Sumarno pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026.
Putusan tersebut tidak hanya mengukuhkan legitimasi kepemimpinan Teguh Sumarno, tetapi juga membatalkan dasar hukum yang selama ini menjadi sumber konflik. Majelis hakim secara tegas menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor 6024030831200041 tidak sah dan harus dicoret dari administrasi negara.

Perkara ini turut melibatkan Unifah Rosyidi sebagai pihak terbanding bersama Kemenkumham RI. Dengan dibatalkannya SK tersebut, posisi hukum kepengurusan yang sebelumnya dipersoalkan otomatis kehilangan dasar legalitas.
Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi amar putusan dari tim kuasa hukum di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi penegasan akhir atas konflik internal yang selama ini terjadi.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas. Kepemimpinan PB PGRI kini telah ditegaskan secara sah, dan dasar legal yang menjadi objek sengketa telah dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan ini sebagai momentum strategis untuk mengakhiri perpecahan dan mengembalikan fokus organisasi pada perjuangan utama.

“Ini bukan sekadar kemenangan organisasi, tetapi kemenangan seluruh guru di Indonesia. Saatnya PGRI kembali solid dan bersinergi dengan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan serta peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Putusan PT TUN Jakarta ini dipandang sebagai penutup dari dualisme kepemimpinan yang sempat mengganggu stabilitas organisasi. Dengan adanya kepastian hukum, PGRI diharapkan segera melakukan konsolidasi menyeluruh dan kembali menjalankan perannya sebagai mitra strategis dalam pembangunan pendidikan nasional. (Catur)
![]()
