Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Jual LKS dan Seragam di Sekolah Bisa Berujung Sanksi, Dispendik Jember: Larangan Tegas Demi Lindungi Orang Tua Siswa
Jember, rilisfakta.id – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam di lingkungan sekolah saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang masih ditemukan di sejumlah sekolah dinilai tidak hanya bertentangan dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, tetapi juga berpotensi membebani orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember secara tegas melarang seluruh sekolah negeri, guru, maupun komite sekolah melakukan praktik jual beli seragam ataupun LKS di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diterapkan agar sekolah tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, bukan sebagai tempat aktivitas perdagangan yang dapat menambah beban biaya pendidikan.
Berdasarkan pemberitaan Investigasi.News edisi 2 Juli 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember kembali menegaskan larangan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di sekolah atau di toko tertentu, baik saat PPDB maupun ketika kenaikan kelas.
«”Sekolah dilarang menjual LKS maupun seragam di satuan pendidikan dalam bentuk apa pun,” ujar Hafid.»
Ia menjelaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Karena itu, sekolah tidak memiliki kewenangan mengelola penjualan seragam ataupun membatasi tempat pembeliannya.
“Hal itu merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja dan tidak wajib membelinya melalui koperasi sekolah,” tegasnya.
Selain itu, Hafid juga mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan LKS dalam proses belajar mengajar apabila justru menambah beban ekonomi keluarga siswa.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember untuk mematuhi aturan tersebut. Apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS maupun seragam atau mengarahkan orang tua membeli di tempat tertentu, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Catur)
![]()
