Way Kanan, rilisfakta.id, Tim gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan (senpira) tanpa hak. Jum’at (25/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu, dan seorang wanita berinsial ER (25), warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menyampaikan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Negara Batin mendatangi lokasi dengan melibatkan warga setempat. Saat petugas berada di dalam rumah, ditemukan dua orang yang kemudian diketahui berinisial DF dan ER. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap DF.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah pouch warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan DF.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan *berat bruto keseluruhan 4,25 gram.*
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap bong, satu buah celana pendek merek quiksliver warna hitam, serta dua unit telepon seluler berbagai merek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan ER terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api (senpi) tanpa hak.
Saat penggeledahan masih berlangsung, petugas melihat ER memberikan sebuah benda kepada DF menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
Petugas kemudian langsung mengamankan senjata tersebut. Dari pemeriksaan awal, *senjata api rakitan itu diketahui berisi dua butir peluru kaliber 9 mm dan tiga buah selongsong peluru kaliber 9 mm.*
Senjata api beserta amunisi dan selongsong tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai hasil penyidikan.
Atas perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan, ER diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata api dan amunisi. (**)
![]()

