
BANDAR LAMPUNG RILISFAKTA.ID — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu (DPD PBB) Provinsi Lampung bergerak cepat memberikan pendampingan hukum bagi kadernya. Langkah tegas ini diambil menyusul penahanan Panglima Cabang (Pangca) PBB Lampung Selatan, Iyut Mula Marbun (IMM), oleh pihak kepolisian.
IMM (46), warga Dusun Tanjung Ratu, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap pelapor bernama Edo Efriansah.
Berdasarkan catatan kepolisian, laporan terhadap IMM dibuat di Polsek Katibung pada 18 Maret 2026. Selanjutnya, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan resmi ditahan per tanggal 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap.Tsk/09/VIII/Res 1.6/2026/Unit Reskrim/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. Saat ini, IMM dititipkan penahanannya di Lapas Kalianda.
Menanggapi proses hukum tersebut, DPD PBB Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Ketua Presley Hutabarat (yang juga mantan Kakanwil Bank BRI Lampung dan mantan Dirut Bank Lampung) bersama Sekretaris Jasmen Nadeak, S.H., Bendahara Ramson Tambunan, serta para Wakil Ketua seperti Bernard Simanjuntak, Mulya Sitanggang, dan Sitinjak, langsung mengambil langkah terpadu dengan membentuk Tim Advokasi/LBH MPJ.
Tim pembela hukum ini diketuai langsung oleh Jasmen Nadeak, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Tim Lasmaida Manik, S.H., bersama jajaran pengacara dan kepala biro yang mumpuni di bidangnya.
Ketua Tim Pengacara, Jasmen Nadeak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum konstitusional dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Katibung.
”Proses pembelaan ini akan terus bergulir dan dikawal secara maksimal hingga IMM dapat menghirup udara bebas serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Jasmen.
Langkah solidaritas ini sekaligus mencerminkan komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan dan keadilan, sejalan dengan motto Pemuda Batak Bersatu (PBB): “SATU RASA, SATU JIWA, NKRI HARGA MATI.” (*)
![]()