Diduga Gelapkan Dokumen Kepemilikan Rumah Senilai Rp402,5 Juta, Seorang Warga Kecamatan Patrang Dilaporkan ke Polres Jember

Diduga Gelapkan Dokumen Kepemilikan Rumah Senilai Rp402,5 Juta, Seorang Warga Kecamatan Patrang Dilaporkan ke Polres Jember
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Diduga Gelapkan Dokumen Kepemilikan Rumah Senilai Rp402,5 Juta, Seorang Warga Kecamatan Patrang Dilaporkan ke Polres Jember

Jember, rilisfakta.id – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam transaksi jual beli rumah dan tanah senilai Rp402.500.000 resmi dilaporkan ke Polres Jember. Laporan tersebut diajukan oleh Pawaid, warga Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terhadap seorang pria bernama Harmanu Hadi, warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Laporan diterima SPKT Polres Jember pada 14 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor: STTLPM/727/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan isi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), perkara bermula pada tahun 2023 ketika pelapor mencari rumah untuk ditempati di wilayah Kabupaten Jember. Setelah memperoleh informasi mengenai sebidang tanah beserta rumah di wilayah Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, pelapor kemudian melakukan kesepakatan jual beli dengan terlapor.

Pelapor mengaku telah melunasi pembayaran rumah dan tanah tersebut sebesar Rp402.500.000 secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai sesuai kesepakatan para pihak. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, pelapor menerima kunci rumah dan mulai menempati bangunan tersebut.

Namun, ketika pelapor meminta dokumen kepemilikan rumah dan tanah untuk proses penyelesaian di hadapan notaris, dokumen tersebut disebut tidak pernah diserahkan. Menurut laporan yang diterima kepolisian, terlapor berulang kali menjanjikan akan menyelesaikan proses tersebut, namun hingga kini belum terealisasi sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.

@rilisfakta.id

@portalrilisfakta.id

Kuasa hukum pelapor, Yudi Achmad Rizqi Attamimi, S.H., dari Kantor Advokat Fransiskus Teguh Wibowo, S.H., M.H. & Partners, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara baik tidak membuahkan hasil.

“Perkara ini kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan oleh Pak Manu. Klien kami telah melunasi pembayaran rumah beserta tanah sesuai kesepakatan, namun hingga saat ini dokumen kepemilikan yang menjadi hak klien tidak pernah diserahkan. Padahal klien telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik, namun tidak ada realisasi. Oleh karena itu, kami meminta Polres Jember mengusut perkara ini secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Yudi Achmad Rizqi Attamimi, S.H.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Yoga Allannawa, S.H., menegaskan bahwa pelaporan dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak kliennya.

“Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini diajukan karena klien kami merasa hak-haknya belum terpenuhi, meskipun seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana yang disepakati telah dilaksanakan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Jember untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yoga.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa mengesampingkan hak-hak seluruh pihak.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara ini memperoleh kepastian hukum sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak terlapor selama proses hukum berlangsung,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal di Polres Jember. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan berdasarkan laporan pelapor dan pernyataan kuasa hukumnya. (Catur)

Loading