Way Kanan, rilisfakta.id, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama jajaran Perangkat Daerah menerima Audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, S.H., M.Si., beserta Pengurus, serta Ketua Juru Sembellih Halal, Indra Septa Purnama, S.H., M.H., beserta pengurus di Ruang Kerja Bupati Way Kanan, Selasa (06/10/2026).
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, Parisiwata dan Ekonomi Kreatif.
Audiensi membahas peran BPJPH Provinsi Lampung dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya melalui pelayanan dan fasilitas sertifikasi halal, sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha, fasilitasi bagi UMKM, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait, serta dukungan terhadap pengawasan produk halal yang beredar.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah dalam pembinaan serta percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Way Kanan.
Sinergi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing. Dinas Perindustrian dan Perdagangan berperan dalam pembinaan industri dan perdagangan halal, sementara Dinas Koperasi dan UKM mendukung fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Selanjutnya, Dinas PMPTSP dapat mendukung integritas dan fasilitasi perizinan serta sertifikasi halal, Dinas Kesehatan bersinergi dalam aspek keamanan dan kesehatan produk, sedangkan Dinas TPHP mendukung pembinaan produk pertanian, peternakan dan pangan halal. Sementara itu, Dinas Poparaekraf dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata, kukliner, dan ekonomi kreatif berbasis halal.
BPJPH juga menyampaikan dukungan terhadap sejumlah program pemerintah melalui penerbitan sertifikasi halal, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ppada program KDMP, sertifikasi halal diarahkan untuk mendukung produk dan usaha koperasi sehingga produk yang dihasilkan maupun dipasarkan memiliki jaminan halal. Sedangkan dalam program MBG, jaminan produk halal menjadi bagian dari dukungan terhadap kehalalan bahan pangan dan makanan yang disediakan bagi penerima manfaat.
Selain sertifikasi halal bagi produk, program yang disampaikan dalam audiensi juga mencakup sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, serta pengawasan produk halal guna memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Menanggapi hasil audiensi tersebut, Bupati Ayu menerima laporan yang disampaikan BPJPH Provinsi Lampung dan mengarahkan agar hasil pertemuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan BPJPH Provinsi Lampung diharapkan dapat memperkuat pembinaan pelaku usaha sekaligus mendorong percepatan sertifikasi halal, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung pengembangan UMKM serta sektor usaha halal di Kabupaten Way Kanan. (**)
Editor Alting
![]()

