Jember, rilisfakta.com – Rapat internal Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember
yang digelar pada Senin, 11 Juli 2022. Bahas pencapaian agenda perbaikan jalan dalam kemasan 30 paket proyek yang di danai oleh anggaran tahun jamak atau multiyears 2021-2022.
Dalam pembahasan itu terdata sampai jatuh tempo masa kontrak normal,16 paket dinyatakan selesai. Sedangkan 14 paket lainnya belum rampung.
“ 16 paket tuntas sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis. Sedangkan, 14 paket yang belum tuntas diupayakan proses agar ada penyelesaian,” ungkap Kepala DPU BMSDA Jember Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono.
Melansir dari media Nusadaily Yoyok menjelaskan, tim teknis memeriksa 16 paket yang selesai agar nanti memperoleh detail setiap satuan pekerjaan. Tujuannya, untuk mengkalkulasi secara presisi dana yang mesti dibayarkan kepada masing-masing rekanan terkait.
Adapun terhadap rekanan 14 paket yang pekerjaannya molor diberlakukan sanksi. Mereka dikenai denda saat bersamaan dengan peluang menyelesaikan proyek lewat mekanisme penambahan waktu paling lama 50 hari kedepan.

Menurut Yoyok, extra time disertai kewajiban membayar denda dengan nominal 1/1.000 dari nilai anggaran kontrak. Akumulasi denda yang harus dibayar rekanan pada akhirnya merupakan hasil perkalian antara nilai dasar denda dengan banyaknya hari selama kontraktor dapat merampungkan semua sisa tanggungan pekerjaan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk paket yang belum selesai, penyedia diberi kesempatan mengajukan permohonan menyelesaikan pekerjaan. Ada denda bagi penyedia untuk setiap hari sepanjang waktu tambahan,” paparnya.
Kendati demikian, perpanjangan masa kontrak selepas waktu normal bukan serta merta begitu saja diberikan kepada kontraktor. Yoyok menyampaikan, keputusan DPU BMSDA bakal mengacu pada pertimbangan logis atas kajian terhadap berbagai variabel.
“Mempertimbangkan kondisi-kondisi justifikasi waktu, attitude maupun kompetensi penyedia, dan paling penting azas manfaat dari kegiatan itu,” urai Yoyok.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan pagu anggaran senilai total Rp664 miliar untuk mendanai 30 paket pembangunan jalan sepanjang 1.080 kilometer. Ruas jalan tersebar ke 248 desa/ kelurahan di 31 kecamatan.
Sebanyak 19 perusahaan yang terlibat sebagai rekanan dengan nominal kontrak seluruhnya mencapai total nilai sebesar Rp560 miliar. Semua rekanan awalnya terikat perjanjian waktu kontrak pengerjaan normal sejak Desember 2021 sampai akhir Juni 2022.
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan berpendapat, hasil proyek perbaikan jalan secara politik menjadi pertaruhan citra Bupati maupun Dewan di mata publik. Sebab, kedua belah pihak yang bersepakat membuat skema pendanaan lewat multiyears.
Disamping itu, legislatif serta eksekutif juga berpotensi menanggung beban tanggung jawab hukum, apabila dalam pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan. Selain itu banyak kerusakan yg harusl segera di perbaiki. DPRD akan terus memantau ketat berjalannya proyek karena tidak mau terseret masalah di belakang hari.
“Maka, jangan main-main. Anggaran sangat besar yang digelontorkan menjadi sorotan. DPU BMSDA tidak boleh keluar dari peraturan yang berlaku. Kalau ada yang terlambat harus dikenai denda, Selain denda juga banyak kerusakan – kerusakan yg seharusnya segera di perbaiki. DPU BMSDA kami panggil untuk hearing,” tegas Dedy. (Haris)
Kabiro : Catur Teguh Wiyono
![]()

