Tulang Bawang Barat,rilisfakta.com
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI provinsi Lampung, Juniardi SIP, S.H.,M.H ,mulai soroti regulasi aturan p
Pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Terkait kerja-kerja Wartawan dimana harus membuat surat dalam mendapatkan informasi di berbagai instansi,dalam hal menjalankan profesinya.
Juniardi, menegaskan bahwa untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan seorang wartawan tidak perlu menggunakan surat permohonan, layaknya birokrasi di dinas instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Sebagaimana ditegaskan Wakabid tersebut, wartawan sudah dibekali Surat tugas, dan idcard pers resmi, sebagai bukti diri bertugas sebagai wartawan, dan tertera dimedia dimana yang bersangkutan tergabung. Dalam menanggapi ‘aturan baru’ tersebut “Saya kira jika ada Kadis yang dikonfirmasi, lalu minta pengajuan surat permohonan,serta berkop, dan lain lain, itu maka Kadisnya yang harus coreksi serta disuruh belajar lagi. Masa iya sekelas eselon II tidak pahan UU Pers dan tugas tugas wartawan,” kata Juniardi, Rabu (29/6/2022)
Dijelaskan bang Jun sapaan akrab Wakabid pembelaan wartawan PWI Lampung ini, seorang wartawan bisa langsung saja bila mau mengadakan wawancara kepada narasumber di suatu dinas instansi pemerintah daerah. Justru pers itu harus melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita yang dituangkannya.
“Asalkan dengan catatan, bahwa yang mau melakukan wawancara atau konfirmasi itu benar- benar wartawan yang melakukan aktifitas kewartawanannya di media pers, baik cetak, online, tv, dan radio. Artinya benar benara wartawan, dan melakukan aktivitas jurnalistik,” urainya.
Lebih Lanjut . Pria yang sering disapa bang Jun ini, dalam menjalankan tugas, Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya memperkenalkan diri, menunjukkan identitas, dan keperluan wawancara dan yang dikonfirmasi menyangkut kepentingan pemberitaan.
“Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa, sepanjang wartawan itu jelas dari media yang juga jelas artinya media pers. Kalau wartawannya tidak jelas, kemudian mau melakukan wawancara kepada sumber berita tidak jelas, boleh boleh saja narasumbernya menolak,” Kata Juniardi
Menurutnya, instansi setempat biasanya terdapat humas yang menghimpun imformasi maupun program kerja yang mereka laksanakan setiap tahunnya. Apalagi kalau dikaitkan dengan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi di Badan publik.
“Tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara kepada narasumber mesti ada surat izin dari redaksi. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali ID Card media, jadi jangan di halangi” tegas Juniardi lagi.
Lebih jauh Ditegaskannya. Wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers.
“Bila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda ,dan sanksi. Jadi, Wartawan itu tidak asal saja dalam menjalankan tugas jurnalistiknya” pungkasnya. (Alb)
![]()

