KAUR BENGKULU (Rilisfakta.com), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur tetapkan 2 tersangka Kasus Bawaslu tahun anggaran 2018-2019 hari ini Rabu 27 April 2022
M,Yunus.SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. tetapkan tersangka inisial RD dan S sebagai tersangka kasus Bawaslu. sebelumnya Kajari kaur berjanji akan menetapkan tersangka tersebut, pada acara Coffe.morning di bulan terakhir
Kepala kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kaur M,Yunus menyampaikan “kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran Bawaslu Kaur bahwa adanya modus pemotongan biaya mebeller dan pemotongan transportasi peserta sosialisasi yang seharusnya dibayar rp.250 ribu, namun faktanya peserta sosialisasi hanya mendapat rp.100 ribu/ orang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memenuhi unsur hukum dengan dua alat bukti yang kuat. Maka kita tetapkan inisial RD selalu Kepala Sekretaris Bawaslu sekaligus pejabat pembuat komitmen PPK dan langsung ditahan. satunya lagi inisial S yang sudah kami lakukan pemanggilan. tetapi yang bersangkutan belum ditahan karena dengan alasan Masih diluar kota” terang M,Yunus
“Untuk barang bukti yang dikembalikan yaitu uang Rp.25.000.000 dan barang bukti lain” tutup M,Yunus.SH.MH.(Tant/ep/kul/sab)
![]()

