MAJLIS HAKIM DAH MEMUTUSKAN PERKARA NOMOR 18/Pdt.GS/2022/PN jmr.

MAJLIS HAKIM DAH MEMUTUSKAN PERKARA NOMOR 18/Pdt.GS/2022/PN jmr.
Foto : (Gambar Istimewa) Suasana Dalam Sidang
Bagikan berita ini :

Jember, Rilisfakta.com – sidang gugatan sederhana antara penggugat bapak nono iswanto dengan tergugat Ibu dewi Asmawati dan pak Bambang pada senin 24/04/2022 telah di laksanakan sekitar pukul 9.30 WIB.

Sidang ini di hadiri oleh kuasa hukum bapak nono mas fery dan tergugat satu ibu dewi Asmawati dan tergugat dua bapak bambang bersama kuasa Hukumnya bapak joko.

Sidang ini di pimpin oleh Hakim Tunggal Ibu Dina dan Panitera Pengganti Ibu Adis.
Perkara berjalan sesuai Kalender ecourt (Elitigasi).

Foto : (Gambar Istimewa) Sidang Gugatan

Selaku kuasa Hukum dari penggugat mas feri berkomentar ” Alhamdulillah mas sidang keputusan kali ini kami merasa bersukur karena secara Formalitas gugatan kami di kabulkan dan sebagian tidak di kabulkan mungkin ibu hakim mempunyai pandangan Lain,” ungkapnya.

Intinya mas dari keputusan hari ini Menghukum tergugat satu ibu dewi asmawati dewan perwakilan rakyat kabupaten jember dan tergugat dua bapak bambang suaminya untuk membayar kepada penggugat bapak nono sebesar 310 juta,”

Karena proses sidang perdata sudah selesai mas kita dapat mengajukan ekskusi sita aset melalui mekanisme permohonan ekskusi, dan akan menjadi perkara pidana atas wanprestasinya (Cidera janji),” tambahnya.

Sedangkan bapak joko selaku kuasa hukum dari tergugat tidak bisa kami hubungi melalui telp watsapps,” pungkasnya.

Penulis : Haris

Kabiro   : Catur Teguh Wiyono

Loading