Pemkab Way Kanan dan BPN Tandatangani Nota Kesepakatan

Pemkab Way Kanan dan BPN Tandatangani Nota Kesepakatan
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id,  Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan, di Rumah Dinas Jabatan Bupati Way Kanan, Rabu (09/09/2026).

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi, S.SiT., M.H. Kesepakatan ini menjadi landasan bersama untuk mengintegrasikan potensi, sumber daya, data, informasi, sarana dan prasarana, serta kompetensi kedua pihak dalam mendukung pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Way Kanan.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mendorong pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan efisien, sekaligus mendukung pengamanan aset daerah, pengelolaan data pertanahan dan perpajakan, serta kebutuhan pembangunan daerah dan nasional.

Melalui Nota Kesepakatan tersebut, koordinasi antara perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kantor Pertanahan juga akan semakin diperkuat. Berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sinergi yang dibangun mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain integrasi Nomor Idektifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kerja sama juga diarahkan pada penguatan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Selain itu, kesepakatan mencakup konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah, integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan, serta percepatan pendaftaran tanah.

Berbagai ruang lingkup tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat koordinnasi antarlembaga, tetapi juga menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih terintegrasi. Ketersediaan data dan informasi pertanahan yang semakin baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan aset pemerintah daerah, perpajakan, tata ruang, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat, penguatan sinergi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian dan keteraturan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan berbagai kegiatan juga mlibatkan perangkat daerah, unit kerja maupun pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Way Kanan. (**)

Editor                  Alting

Loading