
LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi dari warga di dua kecamatan berbeda. Penyerahan dilakukan secara sukarela di Kecamatan Katibung dan Kecamatan Jati Agung pada 18 dan 20 Agustus 2026.
Penyerahan pertama berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Polisi menerima satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026) mengatakan, kedua senpi rakitan tersebut telah diterima anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan warga Kecamatan Katibung. kata Stepanus
Penyerahan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senpi tersebut diserahkan secara sukarela oleh AS (57),
“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Menurut Stepanus, seluruh barang yang diserahkan langsung didata dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, senjata dan amunisi tersebut diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Polisi kini mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi, terdiri dari tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, terutama barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.(*)
![]()
