Way Kanan, rilisfakta.id, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun sawit Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/8/2026)
Tersangka berinisial IS (31)berdomisili di warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan kebun sawit milik korban di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah saksi Y menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi J kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Setelah ditunjukkan oleh saksi Y, korban menemukan sekitar 20 tandan buah sawit yang diduga telah diambil dari kebunnya. Di lokasi tersebut juga ditemukan satu buah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp900 ribu.
Lanjut, Kasatreskrim berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Hingga pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu menerima laporan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan
tersangka inisial IS di wilayah Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit dan satu buah egrek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya jika terbukti diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkapnya. (**)
![]()
