
KALIANDA (rilisfakta.id) — Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu bersamaan, Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan dan menangkap dua orang tersangka pada Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Mapolres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
1. Kasus Curanmor Modus Kunci Tertancap di Dermaga BOM Kalianda
Lokasi & Waktu Kejadian: Kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda, Sabtu, 21 Februari 2026 (sekitar pukul 07.00–11.30 WIB).
Identitas Tersangka: MJ alias H (29), warga Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa.
Waktu Penangkapan: Selasa, 11 Agustus 2026 (sekitar pukul 19.35 WIB).
Modus Operandi: Tersangka memanfaatkan kelalaian korban berinisial MB (39) yang memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 (Nopol BE 3218 EV) dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
Barang Bukti & Kerugian: 1 unit Honda Vario 125 warna merah-hitam beserta STNK dan BPKB asli. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7.000.000,-.
2. Kasus Curat Spesialis Rumah Kosong di Desa Hara Banjar Manis
Lokasi & Waktu Kejadian: Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Jumat, 3 Juli 2026 (sekitar pukul 21.00 WIB).
Identitas Tersangka: H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Waktu Penangkapan: Selasa, 11 Agustus 2026 (sekitar pukul 04.55 WIB).
Tersangka merupakan spesialis rumah kosong yang melancarkan aksinya baik siang maupun malam hari. Tersangka mendongkel jendela samping rumah korban K (51) yang sedang bepergian, lalu mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dari dalam rumah.
Barang Bukti & Kerugian: 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp12.000.000,-.
Ancaman Hukuman & Pernyataan Resmi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam penutupannya, Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
”Kami dari Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan segan menindak tegas serta mengusut tuntas setiap tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C. Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.(*)
![]()
