Way Kanan, rilisfakta.id, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi pada Jum’at (14/8/2026) diruang kerjanya.
Tersangka diketahui berinisial R alias Iwan (36), asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban atas nama Luvita Mandasari (23) sedang berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.
Tiba-tiba, korban mendengar suara teriakan dari adiknya, Rama yang berteriak “maling, maling, maling”. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung berlari keluar toko dan melihat dua orang pria tidak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,”ujar Iptu Untung.
Berdasarkan keterangan saksi Rama, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah. Ketika dipergoki, pelaku yang panik langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah Rama untuk mengancam sebelum akhirnya melarikan diri.
Setelah memeriksa ke dalam kamar, korban mendapati lemari bajunya sudah dalam kondisi terbuka. Uang tunai senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam kantong plastik putih di lemari pakaian telah raib digondol pelaku.
Sementara pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas Polsek Way Tuba menerima informasi bahwa Polsek Baturaja Timur Polres OKU telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka membenarkan telah melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,”tambah Kapolsek. (**)
![]()

