Way Kanan, rilisfakta.id, Seorang pemuda berinisial RN (22), warga Kampung Negeri Baru, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).
Dijelaskan Iptu Yugo bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi warga, petugas Satresnarkoba bergerak ke Kampung Sidoarjo dan mengamankan satu orang laki laki inisial RN. Saat penggeledahan di saku celana kanan pelaku, petugas menemukan paket barang bukti narkotika.
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram (disimpan dalam uang tunai pecahan Rp.20.000,- yang dimodifikasi).
1 kotak car charger berisi 19 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merek “Sojikyo”, 2 sedotan berbentuk sekop, serta 1 korek api gas.
1 unit smartphone merek Vivo Y21s, 1 potong celana jeans panjang merek Lois, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa plat nomor.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
![]()
