Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 April 2026, yang dilaporkan oleh Ruswansyah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban dalam perkara ini adalah LR (15), perempuan, warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu M. Darwin segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku S (23), laki-laki, warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, saat berada di sebuah mobil travel di wilayah Pekon Suka Negara pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., disampaikan bahwa Polres Pesisir Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terhadap tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Selama proses pengungkapan kasus ini, Kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, sejak penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan tersangka, serta melaporkan perkembangan proses penyidikan kepada pimpinan secara berjenjang, “tutupnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Humas Polres Pesisir Barat)
![]()
