Klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Memunculkan Banyak Episode! Dan Bertolak Belakang Dengan Penjelasan Wakilnya

Klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Memunculkan Banyak Episode! Dan Bertolak Belakang Dengan Penjelasan Wakilnya
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Bagaikan Telenovela: Klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Memunculkan Banyak Episode! Dan Bertolak Belakang Dengan Penjelasan Wakilnya

Jember, rilisfakta.id – Polemik pengadaan buku penunjang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung memasuki babak baru. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada keberadaan buku tersebut, tetapi juga pada munculnya perbedaan keterangan antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah terkait istilah, mekanisme pengadaan, hingga peran sekolah dalam pendistribusiannya.

Perbedaan penjelasan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai informasi mana yang menjadi acuan resmi, mengingat keduanya sama-sama merupakan pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Ajung.

Beberapa hari sebelumnya, Wakil Kepala SMPN 1 Ajung, Dian Andayani, secara terbuka mengakui bahwa LKS tersedia melalui koperasi sekolah. Meski demikian, ia menegaskan pembeliannya tidak pernah diwajibkan kepada seluruh siswa.

Foto: (Gambar Istimewa) Disebut Kepala sekolah SMPN 1 Ajung Bukan Lembar Kerja Siswa Namun Hanya Ringkasan Materi Dan Soal Yang Tersampaikan Kepada Wali Murid 144 Ribu Rupiah Melalui Koperasi Sekolah

“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa, tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. Ada di koperasi siswa, tetapi sedikit,” ujarnya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya penjualan LKS di sekolah, Dian juga tidak membantah.

“Kalau dibilang tidak, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar 5 persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” jelasnya.

Menurut Dian, pengadaan dilakukan melalui koperasi sekolah berdasarkan permintaan siswa dan tidak ada kewajiban bagi seluruh peserta didik untuk membeli.

Namun, penjelasan berbeda disampaikan Kepala SMPN 1 Ajung, Sutopo, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/8/2026).

@portalrilisfakta.id

Ia menegaskan bahwa buku yang dipersoalkan bukanlah LKS sebagaimana dipahami masyarakat.

“Secara teknis itu bukan LKS seperti yang dipahami masyarakat. Yang digunakan dalam pembelajaran adalah LKPD yang dibuat sendiri oleh guru,” katanya.

Menurut Sutopo, buku tersebut hanyalah ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit yang berfungsi sebagai penunjang belajar mandiri di rumah.

“Sedangkan buku yang dimaksud merupakan ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit sebagai penunjang belajar mandiri di rumah,” jelasnya.

Ia menjelaskan pengadaan buku itu berawal dari aspirasi sejumlah wali murid yang menginginkan tambahan bahan latihan bagi anak-anak mereka.

“Banyak wali murid yang meminta buku penunjang tersebut agar anaknya belajar di rumah. Namun sekarang kami tidak berani memfasilitasi lagi, sementara kami hentikan dulu,” ujarnya.

Sutopo juga menyebut jumlah siswa yang memesan buku tersebut tidak mencapai 20 persen dari total peserta didik.

“Tidak ada paksaan atau kewajiban. Yang mengambil pun tidak sampai 20 persen dari seluruh siswa,” tegasnya.

Ia pun membantah anggapan bahwa sekolah melakukan penjualan.

“Sekolah tidak menjual. Istilah yang lebih tepat adalah memfasilitasi. Koperasi membantu menyambungkan kebutuhan wali murid yang ingin memesan buku tersebut kepada pihak penerbit. Anak-anak tentu tidak mungkin memesan sendiri ke penerbit,” tegasnya.

Beda Istilah, Beda Angka, Beda Mekanisme

Dari dua keterangan tersebut, terdapat sejumlah perbedaan yang menjadi perhatian publik.

Wakil Kepala Sekolah menyebut buku tersebut sebagai LKS, mengakui keberadaannya di koperasi sekolah, serta memperkirakan pembelinya sekitar 5 persen siswa.

Sementara Kepala Sekolah menegaskan buku itu bukan LKS, melainkan buku penunjang dari penerbit, menyebut jumlah pemesan kurang dari 20 persen, serta menyatakan sekolah hanya memfasilitasi pemesanan dan kini telah menghentikan sementara proses tersebut.

Perbedaan istilah, data, dan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai informasi yang sebenarnya menjadi sikap resmi SMP Negeri 1 Ajung.

Di sisi lain, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membeli 12 buku dengan total biaya Rp144.000.

“Saya membeli 12 LKS dengan total Rp144.000. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat,” tuturnya.

Ia berharap apabila pengadaan buku penunjang tetap dilakukan melalui koperasi sekolah, harganya tetap terjangkau dan tidak membebani orang tua. Ia juga berharap apabila regulasi memungkinkan, kebutuhan buku penunjang dapat dicarikan solusi melalui dukungan pemerintah sehingga tidak menambah beban biaya pada awal tahun ajaran.

Menanggapi harapan tersebut, Sutopo menegaskan bahwa Dana BOS tidak dapat digunakan untuk membeli buku penunjang tersebut.

“Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku paket utama yang menjadi aset negara dan dipinjamkan kepada siswa. Buku penunjang latihan soal seperti ini tidak dapat dibiayai melalui petunjuk teknis Dana BOS,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember belum berhasil dimintai tanggapan. Saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Pak Kasi dan Pak Kadis sedang ke Jakarta,” ujar salah seorang staf.

(Catur)

Loading