Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Terungkap! Kasus Kekerasan Seksual Remaja 15 Tahun di Sampang, Polisi Tangkap 12 Terduga Pelaku dan Buru 15 Lainnya
Jatim, rilisfakta.id – Kepolisian Resor Sampang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga melibatkan 27 orang di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peristiwa yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026 itu terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke polisi pada akhir Juni 2026. Hingga Jumat (10/7/2026), sebanyak 12 terduga pelaku telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga yang mencurigai perubahan perilaku korban dalam beberapa waktu terakhir. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sejumlah lokasi berbeda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, melakukan visum, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berada seorang diri di sebuah taman di Kota Sampang pada malam hari. Saat itu, korban didatangi salah seorang terduga pelaku yang menawarkan untuk mentraktir makan. Karena tidak mengenal pelaku, korban menolak ajakan tersebut.
Namun, menurut keterangan polisi, pelaku diduga tetap memaksa korban ikut bersamanya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan mengantarkannya pulang. Dalam perjalanan, korban justru dibawa menuju lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, korban diduga mendapat ancaman sehingga merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi di lokasi tersebut sebelum korban dipulangkan.
Penyidik mengungkap, dugaan tindak pidana tidak berhenti pada satu kejadian. Dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, korban diduga beberapa kali kembali diajak bertemu oleh sejumlah terduga pelaku dan dibawa ke beberapa lokasi berbeda.
Salah satu lokasi yang didalami polisi adalah sebuah rumah di Kecamatan Camplong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kondisinya melemah. Setelah itu, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual oleh beberapa terduga pelaku.
Selain di rumah tersebut, penyidik juga mendalami dugaan kejadian serupa di rumah terduga pelaku lainnya, termasuk dugaan peristiwa yang terjadi di area belakang sebuah sekolah di Kabupaten Sampang.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga menyadari perubahan perilaku korban yang kerap pulang hingga larut malam. Setelah dimintai penjelasan, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga memutuskan melaporkannya ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, serta pengumpulan alat bukti mengarahkan penyidik kepada para terduga pelaku.
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya pada 2 Juli 2026 dan satu orang lagi sehari berikutnya. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Sebagian besar di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri. Apabila tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur hukum.
Polres Sampang menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak serta segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (***)
Sumber: Diolah dari pemberitaan Kompas.com dan keterangan resmi Polres Sampang.
![]()

