Jember, Rilisfakta.com – Menanggapi keluh kesah warga terhadap pengajuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tidak kunjung ada realisasi di desa Langkap, Bangsalsari, awak media lakukan konfirmasi kepada sekdes desa Langkap di balai desa senin, (14/03/2022) pukul 10.00 Wib.
Konfirmasi tersebut dilaksanakan untuk menjajaki informasi terkait pengajuan RTLH serta untuk mengurangi kesalahpahaman masyarakat terhadap program kebijakan tersebut. Karena kerap sekali masyarakat mengucapkan agar jangan hanya mendata saja, tapi belum ada realisasi.
“Mas jangan difoto saja, sering rumah tetangga kami ini difoto, dimintai ktp, tapi belum ada realisasi sampai saat ini,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Menanggapi kabar tersebut, Muzzaki Ahmad Dayat selaku sekretariat desa Langkap mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala desa Langkap terpilih Anis Nurjanah sudah mendata sekitar 70 kk penghuni rumah yang dirasa tidak layak huni, untuk disetorkan ke PMKS kecamatan Bangsalsari sebagai tindak lanjut hasil rapat dinas bersama bupati jember pada bulan September 2021 yang lalu.
“Terkait RTLH kami bersama Bu kades sudah mendata 70 kk dan datanya sudah kami setor ke mas Bambang PMKS Bangsalsari, pada bulan september 2021 yang lalu. Dan yang mendata di tiap dusun adalah kepala dusun masing masing wilayah,”
“Kami juga memilih dengan cermat, sebab meskipun ada data tapi kalo tidak masuk kriteria atau rumahnya bagus maka tidak kami ajukan,” ucap Muzzaki.
Dalam akhir wawancara Muzzaki juga mengungkapkan bahwa tugas desa dalam mendata dan mengajukan RTLH sudah terpenuhi. Dan mengharapkan kesabaran masyarakat karena memang pemerintah nantinya yang menentukan.
“Kami harap Masyarakat bersabar, tugas kami hanya mendata dan mengajukan, tuk hasil pemerintah yang tentukan,” pungkasnya.
Penulis : Haris
Kabiro : Catur Teguh Wiyono
![]()

