Way Kanan, rilisfakta.com, Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu 26 Januari 2022
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T menyampaikan, Alhamdulillah pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.
Dengan demikian proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan.
Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan amanat undang-undang, sebagai pelayan publik agar dapat menyesuaikan pada peraturan yang baru, semoga dengan adanya peraturan yang baru ini dapat melaksanakan kebijakan dan pelayanan dengan profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi.
Kami menyadari, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat kesemuanya adalah upaya bersama hanya semata-mata untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sehingga tercipta perangkat daerah yang efektif dan efisien untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
Akhirnya, melalui kesempatan yang baik ini saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini, sehingga apa yang menjadi kesepakatan hari ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi kelangsungan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan organisasi, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Alting)
![]()

