SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UULAJ TERHADAP PELAJAR
Pesisir Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2026, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelajar terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Pesisir Barat memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib berlalu lintas, di antaranya kewajiban menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara serta larangan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat IPTU Muhammad Anis, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
“Kegiatan sosialisasi ini kami laksanakan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar. Kami mengimbau agar para siswa selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta tidak menggunakan knalpot brong,” ujar IPTU Anis.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya, sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
![]()

