Kaur Bengkulu ( rilisfakta.id ) Plt Kasat Pol PP Budi Sastra terjun langsung ke lapangan lakukan penindakan dan penertiban hewan ternak di Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Kamis 20-11-2025.
Demi keamanan dan ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur terus menggelar operasi besar-besaran dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang hewan ternak yang masih berkeliaran di kabupaten Kaur.
Hari ini titik Nol penertiban di kecamatan Kinal, semangat tak kenal lelah demi tegaknya perda hewan ternak di kabupaten Kaur plt Kasat Pol PP Budi Sastra terus lakukan penindakan dan penertiban hewan ternak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kaur.
” Plt Kadis Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, ya hari ini kita terus melakukan penindakan penertiban Hewan di wilayah kecamatan Kinal , sarana 3 unit kendaraan operasional roda 4 serta menurunkan personil sebanyak 20 orang.
Dalam penertiban ini kita lakukan penangkapan 5 ekor sapi di kecamatan Kinal.
Langkah ini tidak lain untuk mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang berkeliaran dan bisa memberikan efek bagi masyarakat yang mempunyai hewan ternak agar tidak di lepas liarkan “, Tegasnya.
Budi Sastra” Kendala yang paling besar belum adanya kesadaran masyarakat yang mempunyai hewan ternak untuk memelihara sesuai dengan regulasi atau aturan perda untuk tidak di lepas liarkan, penertiban akan terus kami laksanakan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tegaknya Perda nomor 3 tahun 2023, dan kami sangat butuh dukungan dan kesadaran oleh seluruh lapisan masyarakat dalam penegakan Perda Hewan ternak ini agar tercipta ke bersihan keamanan dan ke ketertiban di kabupaten Kaur yang kita cintai .
” Terkait warga yang memohon untuk bernegosiasi di tempat, dalam penertiban ini kami mohon maaf tidak bisa menurunkan ternak di tempat walau pun yang punya ternak ada di lokasi penangkapan, karena kami dalam melaksanakan penertiban sesuai dengan SOP bagi hewan ternak yang sudah kami tangkap untuk bisa di urus ke kantor satpol PP sesuai dengan aturan Perda dan regulasi yang ada ,” tutup nya.
(Eepkinal/ADV)
(Eepkinal/adv)
![]()

