Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Satgas Pangan Polres Jember Sidak Pasar Tanjung, Pastikan Harga Beras Sesuai Ketentuan Pemerintah
Jember, rilisfakta.id – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pengendalian harga pangan nasional, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Jember melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jumat (24/10/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan kali ini adalah Pasar Tanjung, pasar terbesar di pusat Kota Jember. Sidak dipimpin oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, bekerja sama dengan Perum Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya penjualan beras dengan harga di atas ketentuan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan Polres Jember terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras.
“Fluktuasi harga beras yang tidak terkendali dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Karena itu, pengawasan ini penting untuk memastikan harga tetap stabil,” ujar Ipda Harry.
Ia menegaskan, setiap produsen beras wajib mencantumkan label kualitas produk pada kemasan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini untuk menjamin transparansi informasi kepada konsumen mengenai kualitas beras yang dibeli.
Selain itu, produsen, distributor, dan pedagang diimbau untuk menjual beras sesuai dengan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman nasional guna mencegah terjadinya disparitas harga yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Apabila ditemukan pedagang atau produsen yang masih menjual beras di atas HET, kami akan memberikan peringatan tegas. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Ipda Harry.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar pedagang di Pasar Tanjung telah menjual beras sesuai harga yang ditentukan pemerintah. Namun, petugas masih menemukan beberapa pedagang yang belum mencantumkan label kualitas dan menjual di atas HET. Terhadap mereka, petugas memberikan pembinaan dan peringatan agar segera menyesuaikan harga sesuai aturan yang berlaku.
Selain memantau harga, tim Satgas Pangan juga memeriksa fisik beras, timbangan, serta keaslian kemasan untuk mencegah praktik curang seperti pengoplosan atau pemalsuan beras premium. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang agar berjualan dengan jujur dan transparan.
Menurut Ipda Harry, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pasar, tetapi juga menyasar gudang penyimpanan dan jalur distribusi, guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan penimbunan stok beras untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Satgas Pangan Polres Jember akan terus melakukan sidak secara berkala di seluruh pasar tradisional. Melalui langkah ini, kami berharap harga beras di pasaran tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)
![]()

