Pekon Tiga Jaya Bagikan 190 Sertifikat Kepemilikan Tanah Warga

Pekon Tiga Jaya Bagikan 190 Sertifikat Kepemilikan Tanah Warga
Bagikan berita ini :

Lampungbarat,rilisfakta.com-Surat tanah kepemilikan tanah atau yang sering sebut sertifikat adalah suatu hal yang perlu dan mutlak bagi siapa saja yang mempunyai tanah.

Baik itu tanah berupa lahan perkebunan atau bangunan, dengan adanya hak kepemilikan maka akan memperkuat kekuatan hukum atas tanah tersebut.

Untuk memberikan solusi masalah tersebut pemerintah pusat dan daerah melalui badan pertanahan Nasional ( BPN) terus mengusahakan hal ini melalui proyek nasional operasi agraria atau yang disebut Prona.

Prona yang dilaksanakan massal dengan mematuhi ketentuan serta persyaratan yang ada, lahan kebun atau perumahan tersebut harus berada di luar zona kawasan hutan lindung dan taman nasional ( TN) dan jika tanah tersebut memenuhi kriteria maka BPN akan membuat serta membagikan tanah tersebut secara massal .

Kegiatan ini dilaksanakan di balai pekon tiga jaya pada hari Rabu, (12/01/22) membagikan sertifikat hak tanah kepada 190 sertifikat.

Acara tersebut dilaksanakan aparatur pekon tiga jaya, dan di hadiri camat sekincau Sri Handayani SH beserta jajarannya.

Dalam sambutannya camat sekincau Sri Handayani SH ” saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pekon tiga jaya trutama masyarakat pembuat sertifikat.

“Banyak yg mempertanyakan mengingat program ini dilaksanakan pada tahun 2020 yang tertunda karena ada wabah covid 19 sehingga ada revolusi anggaran dan dilaksanakan pada tahun 2021” Ujar Sri

Sementara kasi pemberdayaan dan penataan nasional Ika menjelaskan kami mohon maaf jika ada “Keterlambatan dalam pembagian sertifikat karena adanya covid 19 sejak tahun 2020 ,dan saya meminta kepada masyarakat agar dapat menyimpan dan menjaga sertifikat masing-masing jagan dengan gampang meminjam kan kepda orang lain” pungkasnya.

(Zuhri/Sam).

Loading