Kaur Bengkulu (rilisfakta.id) Rapat Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur . Rabu 14-05-2025.
Bertempat di kantor Desa Tanjung Baru musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, di buka langsung oleh Kepala Desa Tanjung Baru ” Jusran Aidi . Untuk melakukan Sosialisasi dan musyawarah terbuka membentuk pengurus Koperasi Merah Putih.
Sebelum dilakukan musyawarah, Pemerintah Desa memberikan informasi kepada segenap masyarakat Desa Tanjung Baru, untuk ikut terlibat dalam rapat musyawarah pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih tersebut.
” Seperti yang tertuang dalam surat , turut hadir Camat Kinal di wakili oleh Sekcam Kecamatan Kinal ” Didi Asmanto.SE. TA dari Kabupaten Kaur, sat gas Koperasi Merah Putih , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), , Tim Penggerek Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Masyarakat Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Tokoh Pemuda,, Kelompok Perempuan, , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa serta Babinkamtibnas, segenap warga Desa Tanjung Baru yang hadir .
Camat Kinal melalui Sekcam dalam sambutannya agar pembentukan kepengurusan ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan pengurus yang bisa menjalankan tugasnya dan bisa bertanggung jawab untuk memajukan Koperasi Merah Putih Desa Tj Baru kedepan,” sampainya.

Dalam musyawarah yang dilaksanakan di kantor Desa itu kemudian menghasilkan sejumlah pengurus inti, mulai dari struktur keanggotaan Koperasi Merah Putih hingga tim Pengawas Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan hasil keputusan musyawarah, hingga terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih Maju Bersama Desa Tj Baru Kecamatan Kinal. Yang di dapat hasil musyawarah nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Maju Bersama.
Struktur Pengurus :
– Ketua Sirajon
– Sekretaris : Anisa
– Bendahara : Firmansyah
– Sub bidang anggota :Insar
– Sub bidang : Nukran
Tiga Orang Pengawas.
Dan memutuskan 7 Item bidang usaha.
yang ditetapkan bisa menjabat dari 2025 hingga tahun 2028 kedepan. Namun, status anggota/pengurus bisa saja lebih awal diputus atau diberhentikan apabila terdapat dugaan pelanggaran, menyebabkan kerugian atau tersandung sejumlah pelanggaran lain yang telah di tuangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Baru.

Kepala Desa Tanjung Baru ” Jusran Aidi menyampaikan, Bahwa Koperasi Merah Putih kita ketahui dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesian Prabowo Subianto, No.9/2025. Dalam Inpres tersebut, pemerintah akan membentuk kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
” Kepala Desa Tanjung Baru” Jusran Aidi. berharap setelah terbentuknya kepengurusan ini untuk bekerja dengan baik sesuai dengan AD ART , bahwa Koperasi Merah Putih bertujuan, untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa melalui Usaha Simpan Pinjam, Pertanian, Perdagangan, Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui Koperasi, Modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekan harga ditingkat konsumen, meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, Menjadi motor penggerak bagi UMKM, Menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta menekan Inflasi allhamdulilah rapat berjalan dengan lancar .” Tutupnya .
(Eepkinal)
![]()

