Kaur Bengkulu (Rilisfakta.Id.) Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025, Senin, 20 Januari 2025
Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Desa lubuk Gung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh , Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Desa Lubuk Gung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
” Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Lubuk Gung ” Erlan Jayadi menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD Dewi Sartika turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

” Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa lubuk Gung,” sampainya
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Lubuk Gung yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan , tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan dari keluarga miskin ekstrim;
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 5 KK;
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan .
dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Lubuk Gung telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Desa.
Alhamdulillah rapat Musdesus berjalan dengan lancar , dan penerima BLT DD sudah di tetapkan berdasarkan hasil musyawarah pada hari ini sebanyak 5 KK (KPM) , ” tutupnya.
(Eepkinal)
![]()

