Pengeboran Air Bawah Tanah PT East West Seed Indonesia Tidak Sesuai Prosedur Di Hentikan Warga

Pengeboran Air Bawah Tanah PT East West Seed Indonesia Tidak Sesuai Prosedur Di Hentikan Warga
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com- Rencana pengeboran air bawah tanah (ABT) yang di lakukan oleh PT EAST WEST SEED INDONESIA dilaksanakan dengan kedalaman 117 meter tidak sesuai prosedur. Pasalnya, proyek yang di laksanakan oleh pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA tanpa ada sosialisasi kepada warga serta tidak adanya ijin dari RT/RW setempat.

Menurut keterangan yang di peroleh dari pihak RT/RW dan salah seorang warga setempat bahwa pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kegiatan pengeboran air bawah tanah.

Kami warga serta RT dan RW setempat telah mendatangi kantor PT EAST WEST SEED INDONESIA guna untuk menghentikan kegiatan pengeboran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memiliki surat ijin resmi dari RT dan RW setempat” ungkap Jay Rahmadi salah seorang warga.

Akan tetapi pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA yaitu bapak iwan menyampaikan kepada warga dan RT/RW setempat bahwa dirinya sudah merasa benar dan sesuai prosedur karena telah memperoleh ijin untuk melakukan pengeboran air bawah tanah dari Provinsi Jawa Timur.

Beberapa kali pihak kami dari wartawan online rilisfakta.com ingin menggali informasi kepada pihak PT EAST WEST SEED INDONESIA ternyata bapak iwan yang di ketahui selaku orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pengeboran air bawah tanah tidak bisa di temui karena menurut keterangan satpam setempat sedang tidak di tempat.Menurut keterangan yang di dapat, pengeboran yang di lakukan oleh PT EAST WEST SEED INDONESIA pada saat di hentikan oleh warga kurang lebihnya sudah 60 meter. (Slamet)

Kabiro: Catur Teguh Wiyono

Loading