MAN 2 Jember Terapkan Peraturan Kementrian Agama PMA Nomor16 Tahun 2020 terkait pembentukan Komite Madrasah

MAN 2 Jember Terapkan Peraturan Kementrian Agama PMA Nomor16 Tahun 2020 terkait pembentukan Komite Madrasah
Foto: (Gambar Istimewa) Tampak Dari Depan Gedung MAN 2 Jember
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Sebagai Sekolah dibawah Kementerian Agama maka MAN 2 Jember berusaha membuat perubahan dari segi Kurikulum, Kesiswaan, Humas dan terutama Sarana. yang semua itu butuh partisipasi masyarakat, baik sumbangsih material maupun non material.

Oleh karena itu, MAN 2 Jember hingga saat ini tetap terapkan pendidikan sesuai regulasi yg melekat pada Kementerian Agama dari kelas 10 hingga kelas 12. Khususnya bagi kelas 12 tidak adanya pungutan liar dalam mengikuti Ujian.

Jadi untuk menunjang rencana kegiatan bagi siswa, kami sampaikan kepada komite sekolah supaya komite sekolah dapat menyampaikan kepada wali murid untuk memperoleh kesepakatan bersama” ujar Nur Hidayat Waka Kurikulum MAN 2 Jember.

Jadi program-program peningkatan kompetensi siswa yang di terapkan oleh MAN 2 Jember ini merupakan kesepakatan bersama antara wali murid dengan komite tidak ada keterlibatan dari pihak sekolah.

Jadi infaq yang terkumpul, ini merupakan kesepakatan bersama antara komite dengan wali murid untuk menunjang kegiatan-kegiatan siswa dan hal itupun tidak adanya keterpaksaan” tambah Ridwan Kepala Sekolah MAN 2 Jember.

Bahkan di MAN 2 para guru PNS juga terlibat dalam infaq tersebut, 2,5% hasil dari gajinya di infaq kan ke sekolah untuk mendukung dan membantu siswa yang tidak mampu.

Jadi menanggapi isu yang beredar bahwa jika siswa tidak membayar infaq tidak bisa ikut ujian tidak benar, karena nomer kartu ujian memang masih belum di bagikan. Dalam waktu dekat akan di bagikan ke semua siswa kelas 12″ tambah Ridwan KS MAN 2 Jember. (Slamet)

Kabiro: Catur Teguh Wiyono

Loading