PBengkulu Kota (rilisfakta.com) atut di pertanyakan kinerja Kapolda Bengkulu Terkait Kasus Penembakan Calon DPD RI Rahiman Dani .Minggu 12-03-2023
Terkesan lamban sudah sekian lama tragedi penembakan calon DPD RI Rahiman Dani belum juga terungkapkan sampai saat ini, sehingga membuat DPD SPRI Bengkulu segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kendala atau alasan sampai oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap.
” Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto “Dengan sampai saat ini pelaku penembakan Rahiman Dani beberapa waktu yang lalu belum segera ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu, sehingga membuat Tim SPRI Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Rahiman Dani belum juga segera tertangkap.” Jelas Aprin
Terkait penyitaan senjata mantan Bupati Kaur Gusril Fausi yang katanya memiliki senjata api, ini juga perlu kami lakukan pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tafsir-tafsir ditengah-tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini. Tegas Aprin
Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Rahiman Dani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap namun sampai kini kasus ini masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat Simpang siur dan beropini akan ketidak jelasan informasi saat ini.
Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti:
1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. Skep/82/II/2004 jo.r/13/I/2005
3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.
5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai Perkep no. 1 tahun 2009
Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Kapolda Bengkulu beberapa hari Kedepan ,” Tutup Aprin. ( eepkinal)
![]()

