LampungBarat,rilisfakta.com-Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat di Pimpin oleh Panit 1 Unit reskrim Polsek Sekincau IPDA SUPARMAN berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Ranman Sik, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto.S Sos,M.M., menyampaikan Pelaku JM (39)Warga Kampung Juku Batu Kecamatan.Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil kita tangkap di way kanan Tampa ada perlawanan,(09/10/2021).
” JM ( 39) merupakan pelaku Curas yang di lakukan terhadap saudara SN (40)
Warga Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2013 dengan LP / B/ 352 / XI / 2013 / POLDA LAMPUNG /POLRES LAMBAR / POLSEK SEKINCAU , Tanggal 07 November 2013 ” Jelas Kapolsek
Hari Jum’at Tanggal 08/10 2021 Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi Bahwa Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan JM (39) Yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan NOMOR : LP/ B – 532 / XI / 2013 / POLRES LAMBAR / POLSEK SEKINCAU / POLDA LAMPUNG , 07 November 2013 sedang berada di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di Pimpin Oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda Suparman Menuju ke Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ,JM (39) berhasil di tangkap tanpa adanya perlawanan.
” Selanjutnya JM (39) Di bawa Ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya” Ujarnya pula.
Barang Bukti yang disita
Uang Tunai Senilai Rp. 90.000.000,- ( sembilan Puluh Juta Rupiah ) (TELAH DILIMPAHKAN), 1 (Satu) Sepeda motor merk HONDA jenis MEGA PRO th 2011 Warana Merah No.Pol : BE 5149 SR (DPB),1 (satu) unit Seped Motor YAMAHA jenis VEGA R th 2007 Nomor Polisi BE 6043 HM beserta STNK dan BPKB (TELAH DILIMPAHKAN),
( Pm/Sam).
![]()

