Warga Tugusari Terima Dana Bantuan Program Sembako 2022

Warga Tugusari Terima Dana Bantuan Program Sembako 2022
Bagikan berita ini :

Jember, Rilisfakta.com – (16/4/22) Warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menerima dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022.

Dana Bantuan Program Sembako (BPS) yang diterima warga senilai Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian: Rp 200,000 (dua ratus ribu rupiah) adalah BPS tahun 2022 untuk bulan mei 2022 dan Penebalan Program Sembako (Subsidi Minyak Goreng) senilai Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan.

Penyerahan BPS oleh Kementerian Sosial melalui POS Indonesia (Persero) ini adalah BPS Tahap 5 Bulan mei tahun 2022 diserahkan kepada 1516 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sedesa Tugusari, dilaksanakan di balai desa Tugusari.

Belum diketahui persis, Bantuan Program Sembako (BPS) melalui POS Indonesia ini termasuk mutasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bukan? yang jelas nama program dan tehnisnya berbeda, BPNT disalurkan melalui agen berbentuk paket sembako sedang BPS disalurkan melalui Pos Indonesia berbentuk uang tunai.

Kalau umumnya dalam BPNT sudah berbentuk paket sembako, sedang dalam BPS ini Kelompok Penerima Manfaat (KPM) diberi kebebasan untuk menentukan atau membeli sendiri kebutuhan pokok yang mereka butuhkan, dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Seperti dilarang dipergunakan untuk membeli rokok, minuman keras dan narkotika.

Walau dalam pelaksanaan dinilai masih banyak masalah, seperti penumpukan antrian, bagaimana kontrol pembelian sembakonya? bagaimana pelaporannya? dan sebagainya. Namun penyaluran BPS berbentuk uang tunai melalui Pos Indonesia ini tetap dilaksanakan.

Kepala Desa Tugusari H. Akhmad Khoiri SH. saat kami tanya perihal penyerahan BPS tersebut diruangannya menjelaskan kalau pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

Kami dalam hal penyaluran BPS ini hanya sebagai fasilitator, yang menyediakan tempat, dan membantu memudahkan pembagian, agar cepat dan efisien, biar warga tidak terlalu lama menunggu”. Jelas Kades yang akrab disapa Madhori ini.

Lebih lanjut Madhori menjelaskan “Adapun seperti apa tehnis penyalurannya, pelaporannnya dan sebagainya, itu menjadi wewenang pihak Kementerian Sosial dan Pos Indonesia sebagai pelaksana“. Tutup Madhori.

Penulis : Yn

Kabiro   : Catur Teguh Wiyono

Loading